Logo ANRI

Profil Layanan Publik

Profil Layanan Publik
Arsip Nasional Republik Indonesia

Layanan publik Arsip Nasional Republik Indonesia merupakan wujud nyata dan komitmen kami dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna layanan secara profesional, transparan dan akuntabel. Dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan, Arsip Nasional Republik Indonesia senantiasa melakukan upaya menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, responsif terhadap kebutuhan pengguna layanan serta berorientasi pada kepuasan pengguna layanan. Melalui berbagai inovasi dan peningkatan kualitas, kami berkomitmen untuk menciptakan sistem pelayanan yang efektif dan efisien, sejalan dengan prinsip tata Kelola pemerintahan yang baik.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan, Arsip Nasional Republik Indonesia telah menyusun Standar Pelayanan yang menjadi pedoman dalam setiap proses penyelenggaraan layanan publik. Standar Pelayanan ini mencakup persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan, penanganan dan pengaduan, saran dan masukan, dasar hukum, sarana dan prasarana dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan serta evaluasi kinerja pelaksana. Dengan adanya Standar Pelayanan ini, diharapkan Masyarakat memperoleh kepastian dan kejelasan dalam setiap proses layanan yang diberikan, sekaligus menjadi alat evaluasi bagi Arsip Nasional Republik Indonesia dalam menjaga konsistensi kualitas pelayanan.

Dalam rangka menjamin legalitas dan akuntabilitas pelaksanaan layanan publik, Arsip Nasional Republik Indonesia menetapkan kebijakan melalui Keputusan Kepala yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat. Dokumen keputusan tersebut memuat ketentuan-ketentuan penting yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan layanan publik di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan baik bagi pengguna layanan maupun penyelenggara. Publikasi dokumen ini merupakan bentuk transparansi serta keterbukaan informasi publik yang menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan modern.

Kedepannya, Arsip Nasional Republik Indonesia akan terus melakukan evaluasi dan pengembangan terhadap sistem penyelenggaraan layanan publik guna menyesuaikan diri dengan dinamika kebutuhan pengguna layanan dan perkembangan teknologi. Partisipasi aktif pengguna layanan melalui saran, masukan dan pengaduan, sangat kami harapkan sebagai bagian dari proses perbaikan berkelanjutan. Dengan semangat melayani, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik demi tercapainya pelayanan prima yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat. 
Demi memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat, dokumen Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, dapat diunduh melalui tautan berikut:

Unduh Kepka Nomor 48 Tahun 2026
Sarana
Mode Suara
Perbesar Text
Perkecil Text
Skala Abu-abu
Warna
Klise
Penerangan
Garis Bawahi Tautan
Pertegas Text
Atur Ulang
Close menu